Minggu, 23 November 2014
Senin, 03 November 2014
SOFTSKILL - Ekonomi Koperasi (2)
EKONOMI KOPERASI
.
Disusun oleh:
Mehliyana Ariska
15213401
2EA26
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
1) Dasar-dasar hukum Koperasi
di Indonesia
Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada
tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh
Koperasi
·
Kegiatan usaha simpan pinjam :
Kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan
untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang
bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat 1).
·
Calon anggota koperasi
Sebagaimana
dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi
(pasal 18, ayat 2).
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia
1. UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah No. 4
tahun 1993 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3. Peraturan Pemerintah No. 17
Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5. Peraturan Pemerintah No. 33
Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/Meneg/MII 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
PKM No.19/Kip/Meneg/III/2000 Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8. Peraturan Menteri No. 01
Tahun 2006 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2) Apakah prinsip ekonomi koperasi
sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia
Saya hanya berusaha meneliti
UU No. 25 tahun 1992 yang dilahirkan dari aksi pasal 33 UUD 1945.
Penerapan prinsip koperasi yang benar
memang sulit untuk dilakukan. Bahkan dalam perumusannya saja, hal-hal yang baik masih dianggap sebagai kebenaran
sehingga relativitas menjadi penghambat bagi koperasi untuk dapat bertahanan
berkembang maju.
Pada
akhirnya saya berpikir bahwa perumusan dan penerapan prinsip koperasi di
Indonesia memang memerlukan pembenahan: untuk mencapai ke bermanfaatan (yang baik) bagi
anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, koperasi harus memiliki prinsip yang benar-mutlak,
bukan relatif. Kebaikan lahir dari kebenaran, ia tidak dapat melahirkan dirinya
sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)