Senin, 03 November 2014

SOFTSKILL - Ekonomi Koperasi (2)

EKONOMI  KOPERASI
.
Disusun oleh:
Mehliyana Ariska
15213401
2EA26


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
1)      Dasar-dasar hukum Koperasi di Indonesia
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
UU Nomor 9 Tahun 1995 tentang pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Kegiatan usaha simpan pinjam :
Kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat 1).
·         Calon anggota koperasi
Sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18, ayat 2).











Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia
1.      UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.      Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
3.      Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4.      Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi.
5.      Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.      Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/Meneg/MII 1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi.
7.       Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No.19/Kip/Meneg/III/2000 Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
8.      Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2006 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.











2)      Apakah prinsip ekonomi koperasi sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia
Saya hanya berusaha meneliti  UU No. 25 tahun 1992 yang dilahirkan dari aksi pasal 33 UUD 1945. Penerapan prinsip koperasi  yang benar memang sulit untuk dilakukan. Bahkan dalam perumusannya saja,  hal-hal  yang baik masih dianggap sebagai kebenaran sehingga relativitas menjadi penghambat bagi koperasi untuk dapat bertahanan berkembang maju.
Pada akhirnya saya berpikir bahwa perumusan dan penerapan prinsip koperasi di Indonesia memang memerlukan pembenahan:  untuk mencapai ke bermanfaatan (yang baik) bagi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, koperasi harus memiliki prinsip yang benar-mutlak, bukan relatif. Kebaikan lahir dari kebenaran, ia tidak dapat melahirkan dirinya sendiri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar